BANDUNG – Kecelakaan Tertemper Kereta Api kembali terjadi, tepatnya pada malam hari dengan kondisi hujan di KM 178+6/7 petak antara stasiun Cicalengka – Haurpugur Kab. Bandung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang asal Baleendah meninggal dunia di tempat kejadian dan dibawa ke RSUD Cicalengka untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Setelah mendapatkan laporan dari RSUD Cicalengka, Petugas KAI dan aparat setempat, esok harinya Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Jasa Raharja wilayah Rancaekek Weny Purnamasari segera melakukan survey keabsahan kecelakaan di sekitar TKP. Lalu, setelah kecelakaan terverifikasi dan tervalidasi, selanjutnya dilakukan survey ahli waris.
Survey ahli waris adalah bagian yang tidak kalah penting dan wajib dilakukan oleh Jasa Raharja guna mendapatkan ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan santuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikarenakan domisili korban adalah warga Baleendah, Kab Bandung, sehingga survey ahli waris dilanjutkan oleh petugas Jasa Raharja yang berdinas di wilayah tersebut. Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.



























