Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 7 Okt 2024 23:02 WIB

Kepala Jasa Raharja Bogor Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Kerja, Pembahasan Pemutihan Pajak Jawa Barat


					Kepala Jasa Raharja Bogor Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Kerja, Pembahasan Pemutihan Pajak Jawa Barat Perbesar

BOGOR – Kepala Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan, melakukan kunjungan kerja ke beberapa Kantor Samsat Wilayah Kerja pada hari Senin, (07/10) untuk memperkuat koordinasi dan silaturahmi dengan para pemangku kepentingan. Dalam kunjungan ini, Dedi Kurniawan bertemu dengan Kepala P3DW Kota Bogor Wawan Sudrajat, Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi, Kepala P3DW Kota Depok Yosep Mochamad Zuandas, dan Kepala P3DW Depok 2 Cinere Enih Sri Murni.

Dalam kesempatan tersebut berlangsung diskusi mengenai strategi untuk men-sukseskan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB II & SWDKLLJ di wilayag Jawa Barat. Tidak kalah penting juga dibahas perihal langkah-langkah sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar lebih banyak yang memanfaatkan program ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Komitmen Integritas Bersama RS TMC Tasikmalaya

Diharapkan program pemutihan ini disambut antusiaj oleh masyarakat sebagai ajang untuk melakukan penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Dedi Kurniawan menegaskan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dan Samsat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tertib administrasi kendaraan bermotor. Jasa Raharja siap berkolaborasi dalam mensosialisasikan program ini agar bisa berdampak maksimal.

Baca Juga :  Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Samsat Depok Hadiri Undangan Pisah Sambut Kepala P3DW Bapenda Samsat Kota Depok

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita Daerah