Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 17 Mei 2024 20:24 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat


					Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Lantai 3 Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung Jawa Barat diadakan kunjungan sebagai Koordinasi antar mitra.

Kunjungan kali ini merupakan salah satu koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara, Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat R. Mukti Subagja di ruang Kerjanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Tri Edy Asmara dalam kunjungannya menyampaikan Program Kerja Jasa Raharja yang dilakukan dan akan dilakukan juga yang diharapkan dapat didukung oleh Pihak Bapenda, antara lain terkait Program Pemberian Merchant untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Hal senada disampaikan oleh Mukti Subagja bahwa Bapenda siap dukung Program Jasa Raharja dan diharapkan Koordinasi dan Komunikasi tetap terjalin.

Baca Juga :  Sinergi PT Jasa Raharja Bekasi dengan PT Astra Honda Motor Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Subang dan Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas, Fokus pada Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Wisatawan

21 April 2025 - 22:30 WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket

21 April 2025 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

21 April 2025 - 17:27 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan

19 April 2025 - 22:21 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kepala P3DW Cianjur

19 April 2025 - 22:05 WIB

Diduga Korban Tabrak Lari, Jasa Raharja Bekasi Mendatangi Tempat Terjadinya Kecelakaan

18 April 2025 - 22:25 WIB

Trending di Berita Daerah