Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Mei 2024 20:24 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat


					Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Lantai 3 Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung Jawa Barat diadakan kunjungan sebagai Koordinasi antar mitra.

Kunjungan kali ini merupakan salah satu koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara, Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat R. Mukti Subagja di ruang Kerjanya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Pangandaran Laksanakan Talkshow di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran

Tri Edy Asmara dalam kunjungannya menyampaikan Program Kerja Jasa Raharja yang dilakukan dan akan dilakukan juga yang diharapkan dapat didukung oleh Pihak Bapenda, antara lain terkait Program Pemberian Merchant untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Hal senada disampaikan oleh Mukti Subagja bahwa Bapenda siap dukung Program Jasa Raharja dan diharapkan Koordinasi dan Komunikasi tetap terjalin.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Peserta Mudik Gratis Moda Kereta Api dari Stasiun Senen

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

28 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah