Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 09:47 WIB

Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong


					Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong Perbesar

CIANJUR – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani, melakukan kunjungan ke Samsat Outlet Cibinong pada hari Kamis (29/8). Kunjungan ini didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diselenggarakan di Samsat Outlet Cibinong. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal kemudahan dan kecepatan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Untuk Menunjang Keselamatan Kendaraan, Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Dinas Perhubungan dan Kepolisian Laukan Uji Petik Untuk Kendaraan Angkutan Umum

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat wilayah Cianjur dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan nyaman, serta untuk memberikan dorongan kepada para petugas di lapangan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Kepada Para Awak Angkutan Sungai dan Danau Situ Patenggang Kabupaten Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Kunjungan Strategis, Kacab JR Bogor dan Gakkum Depok Perkuat Kolaborasi Penanganan Laka Lantas

25 April 2026 - 22:55 WIB

Jasa Raharja Tingkatkan Sinergi Pelayanan Korban Laka Lantas Bersama RSUD Anugerah Sehat Afiat

24 April 2026 - 22:58 WIB

Trending di Berita Daerah