Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Jun 2024 18:28 WIB

Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan


					Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Menggali potensi tunggakan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor menjadi Komitmen bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang. Bertempat di Halaman Mesjid Riyadlul Jannah Jl Raya Pangalengan No 15 Desa Kemasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa Indah bersama P3D Wilayah Kabupaten Bandung dan Satlantas Polresta Kota Bandung melakukan pemeriksaaan kendaraan pada kendaraan yang menunggak PKB dan SWDKLLJ, (20/06).

Dalam kegiatan ini juga Mirna Rosa Indah mengedukasi pengendara untuk taat registrasi kendaraan nya, dan melakukan balik nama apabila kendaraan nya masih atas nama pemilik sebelumnya, menginformasikan penghapusan data kendaraan apabila masa berlaku STNK lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak/registrasi STNK selama dua tahun.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM

Sejumlah kendaraan yang terjaring menunggak oleh petugas diminta untuk langsung menyelesaikan tunggakannya di mobil samsat keliling. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Jasa Raharja penjaminan resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangung jawaban pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaran penyebab kecelakaan.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Hadiri Undangan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023  

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

28 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah