Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 20 Jun 2024 18:28 WIB

Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan


					Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Menggali potensi tunggakan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor menjadi Komitmen bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang. Bertempat di Halaman Mesjid Riyadlul Jannah Jl Raya Pangalengan No 15 Desa Kemasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa Indah bersama P3D Wilayah Kabupaten Bandung dan Satlantas Polresta Kota Bandung melakukan pemeriksaaan kendaraan pada kendaraan yang menunggak PKB dan SWDKLLJ, (20/06).

Dalam kegiatan ini juga Mirna Rosa Indah mengedukasi pengendara untuk taat registrasi kendaraan nya, dan melakukan balik nama apabila kendaraan nya masih atas nama pemilik sebelumnya, menginformasikan penghapusan data kendaraan apabila masa berlaku STNK lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak/registrasi STNK selama dua tahun.

Baca Juga :  Kurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan K.A Bandung Menerima Santunan Jasa Raharja

Sejumlah kendaraan yang terjaring menunggak oleh petugas diminta untuk langsung menyelesaikan tunggakannya di mobil samsat keliling. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Jasa Raharja penjaminan resiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertangung jawaban pihak ke tiga terhadap korban yang bukan berada di kendaran penyebab kecelakaan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi di Hadapan Anak anak Panti Asuhan di Kabupaten Garut

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah