SUKABUMI (Pajajaran Ekspres) – Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan giat Door to Door (DTD) Iuran Wajib bagi Pemilik Angkutan Umum yang berwadah hukum seperti Koperasi dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kepada salah satu Koperasi yang ada di wilayah kerja perwakilan Sukabumi.
Anggota Koperasi yang terdiri dari para pemilik Angkutan Umum diingatkan kembali pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya agar Data Kendaraannya tidak dihapus dari Regiden Ranmor sesuai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Tidak hanya membayar PKB, Pemilik Angkutan Umum juga wajib melunasi Iuran Wajib Jasa Raharja agar perlindungan dasar Penumpang Angkutan Umum dapat dijamin oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.