hanya berlaku pada pengguna jalan raya, tetapi juga pada mereka yang memiliki minat dan hobi terhadap kereta api. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pihak terkait lainnya, seperti Kamsel Satlantas Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan, juga memberikan dukungan dalam kegiatan ini, dengan mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar perlintasan kereta api.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























