BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tengah mengakselerasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Tujuannya, untuk mendongkrak industri terutama industri menengah dan kecil di Jawa Barat agar naik kelas, berkembang dan mampu berdaya saing.
Pondasinya adalah melalui SIINas, dimana industri harus terdaftar dan memiliki akun sehingga berkesempatan mendapat reward manfaat dari program pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Maka dari itu, Disperindag Jabar melakukan bimbingan teknis pembuatan akun SIINas , yang melibatkan 300 industri kecil di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.
Juga di sejumlah kabupaten/kota, dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang dari industri kecil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, kegiatan tersebut merupakan langkah pihaknya dalam memberikan pembinaan, memastikan pelaku industri bisa terdaftar di SIINas sebagai langkah pemerintah untuk menentukan kebijakan yang didukung oleh Data SIINas.
“Syukur Alhamdulillah, kabupaten/kota di Jawa Barat proaktif untuk memastikan para pelaku industri, utamanya yang baru startup bisa terdaftar,” ujar Sekda Herman.
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menambahkan, SIINas selain merupakan basis data di sektor industri juga merupakan suatu ekosistem industri, maka setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib melaporkan kegiatan industri per enam bulan sekali.
Akun SIINas ini merupakan salah satu persyaratan dasar, dalam proses perijinan berusaha di sektor industri.