Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 23 Nov 2024 15:04 WIB

Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar


					Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar Perbesar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tengah mengakselerasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Tujuannya, untuk mendongkrak industri terutama industri menengah dan kecil di Jawa Barat agar naik kelas, berkembang dan mampu berdaya saing.

Pondasinya adalah melalui SIINas, dimana industri harus terdaftar dan memiliki akun sehingga berkesempatan mendapat reward manfaat dari program pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Maka dari itu, Disperindag Jabar melakukan bimbingan teknis pembuatan akun SIINas , yang melibatkan 300 industri kecil di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Bakal Kejar Target 11,1 Juta Ton GKG Terealisasi  

Juga di sejumlah kabupaten/kota, dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang dari industri kecil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, kegiatan tersebut merupakan langkah pihaknya dalam memberikan pembinaan, memastikan pelaku industri bisa terdaftar di SIINas sebagai langkah pemerintah untuk menentukan kebijakan yang didukung oleh Data SIINas.

“Syukur Alhamdulillah, kabupaten/kota di Jawa Barat proaktif untuk memastikan para pelaku industri, utamanya yang baru startup bisa terdaftar,” ujar Sekda Herman.

Baca Juga :  HARSIARDA 2024, Sekda Herman: Penyiaran Berkeadilan bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menambahkan, SIINas selain merupakan basis data di sektor industri juga merupakan suatu ekosistem industri, maka setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib melaporkan kegiatan industri per enam bulan sekali.

Akun SIINas ini merupakan salah satu persyaratan dasar, dalam proses perijinan berusaha di sektor industri.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

21 Juli 2026 - 08:05 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor di Simpang Sentul, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Keselamatan Melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Subang

21 Juli 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Daerah