Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Beranda · 23 Nov 2024 15:04 WIB

Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar


					Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar Perbesar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tengah mengakselerasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Tujuannya, untuk mendongkrak industri terutama industri menengah dan kecil di Jawa Barat agar naik kelas, berkembang dan mampu berdaya saing.

Pondasinya adalah melalui SIINas, dimana industri harus terdaftar dan memiliki akun sehingga berkesempatan mendapat reward manfaat dari program pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Maka dari itu, Disperindag Jabar melakukan bimbingan teknis pembuatan akun SIINas , yang melibatkan 300 industri kecil di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Implementasikan Blockchain di Seluruh Sistem

Juga di sejumlah kabupaten/kota, dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang dari industri kecil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, kegiatan tersebut merupakan langkah pihaknya dalam memberikan pembinaan, memastikan pelaku industri bisa terdaftar di SIINas sebagai langkah pemerintah untuk menentukan kebijakan yang didukung oleh Data SIINas.

“Syukur Alhamdulillah, kabupaten/kota di Jawa Barat proaktif untuk memastikan para pelaku industri, utamanya yang baru startup bisa terdaftar,” ujar Sekda Herman.

Baca Juga :  Sekda Herman Imbau Pemerintah Kabupaten/Kota Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menambahkan, SIINas selain merupakan basis data di sektor industri juga merupakan suatu ekosistem industri, maka setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib melaporkan kegiatan industri per enam bulan sekali.

Akun SIINas ini merupakan salah satu persyaratan dasar, dalam proses perijinan berusaha di sektor industri.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah