Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Beranda · 23 Nov 2024 15:04 WIB

Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar


					Akselerasi SIINas, Upaya Pemprov Dongkrak Industri di Jabar Perbesar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tengah mengakselerasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Tujuannya, untuk mendongkrak industri terutama industri menengah dan kecil di Jawa Barat agar naik kelas, berkembang dan mampu berdaya saing.

Pondasinya adalah melalui SIINas, dimana industri harus terdaftar dan memiliki akun sehingga berkesempatan mendapat reward manfaat dari program pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Maka dari itu, Disperindag Jabar melakukan bimbingan teknis pembuatan akun SIINas , yang melibatkan 300 industri kecil di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

Baca Juga :  Bey Machmudin Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024

Juga di sejumlah kabupaten/kota, dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang dari industri kecil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, kegiatan tersebut merupakan langkah pihaknya dalam memberikan pembinaan, memastikan pelaku industri bisa terdaftar di SIINas sebagai langkah pemerintah untuk menentukan kebijakan yang didukung oleh Data SIINas.

“Syukur Alhamdulillah, kabupaten/kota di Jawa Barat proaktif untuk memastikan para pelaku industri, utamanya yang baru startup bisa terdaftar,” ujar Sekda Herman.

Baca Juga :  Bey Machmudin Ajak HMI Dukung Pembangunan Melalui Kritik Konstruktif

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menambahkan, SIINas selain merupakan basis data di sektor industri juga merupakan suatu ekosistem industri, maka setiap pelaku usaha industri wajib memiliki akun SIINas dan wajib melaporkan kegiatan industri per enam bulan sekali.

Akun SIINas ini merupakan salah satu persyaratan dasar, dalam proses perijinan berusaha di sektor industri.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah