Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 18 Jan 2023 16:06 WIB

Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan!


					Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan! Perbesar

Dia menambahkan perkara ini belum final. Hukuman yang nantinya diberikan kepada Eliezer masih akan melewati tahapan sidang selanjutnya hingga vonis hakim. Menurut Nella, hukuman terhadap Elliezer tergantung pertimbangan hakim nantinya.

“Kan ini tuntutan, masih ada pleidoi, apakah hakim akan melihat unsur pemaksana Bharada E, ada hal yang mengurangkan. Jaksa kan tugasnya menuntut sedapat mungkin, setinggi-tingginya. Jadi menurut saya 12 tahun ini secara kewajaran ya masih masuk masih di bawah ancaman pidana yang didakwakan,” katanya.

Nella juga menyinggung tuntutan yang diberikan jaksa terhadap tiga terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Nella, hukuman ketiga terdakwa lain lebih rendah ketimbang Eliezer lantaran faktor peran dari masing-masing terdakwa.

“Kita harus lihat peranan masing-masing pelaku. Kalau menempatkan turut serta semua sih pelaku, sama-sama saja bisa dituntut yang sama. Kita melihat apa pertimbangan jaksa terhadap masing-masing pelaku. Seberapa besar peranan keterlibatan. Pertimbangan jaksa mungkin Putri korban juga, kan kita lihat peranan orang-orang ini,” ujarnya.

“Dalam pidana itu diancam sama, masalah nominal (besaran hukuman) dikembalikan ke jaksa. Kita lihat pertimbangan adil tidak tunggu hakim,” kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah