Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 17 Des 2023 14:31 WIB

Pentingnya Independensi Media Dalam Tahun Politik


					Pentingnya Independensi Media Dalam Tahun Politik Perbesar

BANDUNG, (Pajajaran Ekspres)  – Menghadapi tahun politik yang mulai memanas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, diharapkan tetap independen dan berani untuk menjaga hak hak masyarakat, dari berbagai kepentingan kelompok, golongan ataupun ras. yang berupaya mencari keuntungan melalui lembaga penyiaran. Hal tersebut di ungkapan Anggota DPRD Jawa Barat, DR. Abdy Yuhana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk “Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024” Sabtu (16/12/2023).

Abdy menilai, sebagai lembaga yang strategis dalam menjaga mata dan telinga masyarakat, independensi dan ketegasan KPI menjadi kunci dasar yang perlu di pertahankan agar masyarakat bisa mendapatkan hak haknya termasuk mendapatkan hak informasi yang berimbang, mendidik, menghibur, dan berkualitas.

Baca Juga :  Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

“Komisi Penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang di sampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu di awasinya oleh KPI,” ungkapnya.

“Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang ya harus langsung di berikan sangsi menurut regulasi yang ada” imbuhnya.

Baca Juga :  Peran Media Dalam Menyuguhkan Berita Pemilu Kepada Masyarakat

Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet, mengaku akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang undang. Apalagi di tahun politik seperti ini, berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi termasuk dari lembaga penyiaran.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pejabat Kepolisian Berkolaborasi dengan Komunitas Diesel Bantuan Zakat di Sumedang

28 Maret 2025 - 04:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Eratkan Silaturahmi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Unit Gakkum Polres Indramayu

27 Maret 2025 - 10:52 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lepas 15 Bus Mudik Gratis 2025

27 Maret 2025 - 04:47 WIB

Kunjungan AKP Veronika ke Pos Pelayanan Terpadu UPPKB Losarang: Sinergi Antar Instansi dalam Persiapan Mudik Lebaran 2025

26 Maret 2025 - 20:56 WIB

Jasa Raharja Indramayu Bersama Persari Raharja Indramayu Berbagi Kasih di Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah

26 Maret 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan Kerja Walikota Sukabumi ke Samsat Kota Sukabumi

26 Maret 2025 - 20:48 WIB

Trending di Berita Daerah