Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Jul 2024 06:57 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3DW Kota Bekasi Sosialisasi Manfaat PKB dan SWDKLLJ


					PT Jasa Raharja Bersama P3DW Kota Bekasi Sosialisasi Manfaat PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BEKASI – Kepala Seksi Penerimaan & Penagihan P3DW Kota Bekasi, Mamun Sofian bersama pihak Kepolisian Aiptu Ekhan dan Jasa Raharja yang diwakili oleh Lilin Kurniasari selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi menyampaikan manfaat pembayaran pajak kepada masyarakat di Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat Tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (15/7/2024).

Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi Lilin Kurniasari yang juga sebagai salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jasa Raharja. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Menghadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 1445 H di Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung

Ada lima manfaat PKB bagi daerah yaitu Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda   dan sarana transportasi umum, Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota dan Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, Lilin juga menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban kecelakaan, tapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan umkm untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Lilin juga menambahkan terkait dengan prosedur kepengurusan saat pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Trending di Berita Daerah