Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 29 Agu 2024 10:47 WIB

PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor


					PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Perbesar

BOGOR – PT. Jasa Raharja Bogor yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak angkutan berat yang diadakan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perusahaan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

Kehadiran perwakilan penting seperti Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan Setiawan; Perwakilan Bapenda Kabupaten Bogor, Affit; Disnaker Provinsi Jawa Barat, Yoga Pratama; dan Kasi Pentag Samsat Cibinong, Yana Suristriawan, menunjukkan dukungan penuh dari berbagai instansi untuk kegiatan ini. PT. Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak kendaraan, kita dapat bersama-sama mendorong pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Bogor dan sekitarnya. PT. Jasa Raharja akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini demi kesejahteraan masyarakat,” Tutup Alivia.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah