Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 10:47 WIB

PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor


					PT. Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Perbesar

BOGOR – PT. Jasa Raharja Bogor yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor, Alivia Maulita berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak angkutan berat yang diadakan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perusahaan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

Kehadiran perwakilan penting seperti Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan Setiawan; Perwakilan Bapenda Kabupaten Bogor, Affit; Disnaker Provinsi Jawa Barat, Yoga Pratama; dan Kasi Pentag Samsat Cibinong, Yana Suristriawan, menunjukkan dukungan penuh dari berbagai instansi untuk kegiatan ini. PT. Jasa Raharja berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak kendaraan, kita dapat bersama-sama mendorong pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Bogor dan sekitarnya. PT. Jasa Raharja akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini demi kesejahteraan masyarakat,” Tutup Alivia.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

4 April 2026 - 17:39 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

4 April 2026 - 10:59 WIB

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan

2 April 2026 - 19:19 WIB

Trending di Bandung