TASIKMALAYA – Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kota Tasikmalaya bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya, Polresta Tasikmalaya, dan Subdenpom III/2-2 Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Rabu (08/09/2025) sukses menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor terpadu.
Operasi gabungan yang dilaksanakan di ruas Jalan HZ Mustofa ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang terindikasi menunggak pajak, serta memberikan sosialisasi mengenai pentingnya ketaatan pajak bagi pembangunan daerah.
Anna Marlianawati selaku PJ Samsat Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjamin optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, namun lebih kepada upaya edukasi dan penertiban. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan terbaik di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan secara teliti memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk status pembayaran pajaknya. Bagi pengendara yang kedapatan menunggak, petugas langsung mengarahkan ke mobil layanan Samsat Keliling yang disiagakan di lokasi untuk segera melakukan pembayaran.
Dari unsur kepolisian dari Polresta Tasikmalaya menegaskan bahwa operasi ini juga berfokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan.
“Kami memastikan setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi aspek legalitas baik dari sisi pajak maupun kelengkapan berkendara sesuai UU Lalu Lintas. Sinergi dengan instansi lain sangat penting untuk menciptakan ketertiban yang menyeluruh,” tambah [Sebutkan Jabatan dan Nama Pejabat Polresta].