Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 16 Nov 2023 22:43 WIB

Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan Sadanaya Kecamatan Ciamis.


					Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis. Perbesar

KABUPATEN CIAMIS (Pajajaran Ekspres – Samsat Kabupaten Ciamis melaksanakan sosialisai secara serentak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Baregbeg. Dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Kawali menjadi narasumber sosialisasi kesamsatan di Kecamatan Baregbeg, (16/11).

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat, seluruh Kepala Desa dan aparat kecamatan setempat. Ida Harjuno selaku petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Kawali memberikan sosialisasi tentang materi Jasa Raharja, pencegahan kecelakaan, cara mengajukan santunan kecelakaan juga kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya dimana masih dalam masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Semoga dalam sosialisasi ini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan pendapatan Samsat Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Radio Rama Talkshow Bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran dan Jasa Raharja Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah