Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 25 Jul 2024 07:17 WIB

Terus Lakukan Langkah Proaktif Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Tribaktimulya Kabupaten Bandung


					Terus Lakukan Langkah Proaktif Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Tribaktimulya Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024, Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polresta Bandung, Mirna langsung  melakukan Survey TKP Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2024 di Kp. Pondok Rosa Desa Cipinang Kecamatan Cimaung. Kronologi Kejadian Kecelakaan yaitu korban pengendara sepeda motor yang melaju terlalu kekanan dan mengambil jalur yang berlawanan kemudian berkenaan dengan truck dari arah berlawanan yang mengakibatkan korban jatuh dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kemudian Jenazah Korban dibawa ke Klinik Sehat Medika di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang dan Tim Pembina Samsat  Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Teknis Kesamsatan Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di Wilayah Karawang

Setelah survey ke Klinik Sehat Medika dan TKP Mirna kemudian mendatangi kediaman korban dan Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Personil Babinkamtibmas

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Heboh Dugaan Percakapan Bernuansa Seksual, Seret Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Kader Minta DPD Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan PKB Dan SWDKLLJ Di Universitas Buana Perjuangan

7 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan Di Kerkof, 719 Kendaraan Diberhentikan

6 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi Kepada Pt Pln (Persero) Up3 Tasikmalaya Atas Kepatuhan Daftar Ulang Kendaraan Dinas

6 Oktober 2026 - 10:48 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi Keselamatan, Edukasi Pelajar Jadi Salah Satu Aksi Bersama

5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

4 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Daerah