Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Jul 2024 07:17 WIB

Terus Lakukan Langkah Proaktif Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Tribaktimulya Kabupaten Bandung


					Terus Lakukan Langkah Proaktif Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Tribaktimulya Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024, Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polresta Bandung, Mirna langsung  melakukan Survey TKP Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2024 di Kp. Pondok Rosa Desa Cipinang Kecamatan Cimaung. Kronologi Kejadian Kecelakaan yaitu korban pengendara sepeda motor yang melaju terlalu kekanan dan mengambil jalur yang berlawanan kemudian berkenaan dengan truck dari arah berlawanan yang mengakibatkan korban jatuh dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kemudian Jenazah Korban dibawa ke Klinik Sehat Medika di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Respon Cepat Jasa Raharja Perwakilan Bandung Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah survey ke Klinik Sehat Medika dan TKP Mirna kemudian mendatangi kediaman korban dan Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Audiensi dan Ekspose Program Kerja Intensifikasi Pajak Daerah Tahun 2026 Bersama Walikota Bogor dan OPD Pemkot Bogor

11 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dalam Upaya Penanganan Titik Rawan Kecelakaan Di Kabupaten Karawang

10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Doa Bersama Anak Yatim, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Satlantas Polres Pangandaran Wujudkan Kepedulian dan Harapan Keselamatan Berlalu Lintas

10 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Persiapan Operasi Gabungan di Kabupaten Garut

10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Rapat Bersama KORDA IV Organda Jawa Barat Wilayah Priangan Timur

10 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Karawang dalam penanganan keterjaminan korban laka lantas di Tol Japek Km 66 Karawang

9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Trending di Headline