
Jika pun perbuatan hukum itu dicoba untuk dikait-kaitkan dengan pihak lain, maka dalam kualitas masing-masing sebagai direktur, perbuatan hukum tersebut tidak bisa dibaca sebagai perbuatan atas dasar pengaruh, melainkan atas dasar kesepakatan dan kebebasan kehendaknya sendiri.
Fakta persidangan tersebut jangan diplesetkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyebutnya sebagai perusahaan bayangan yang dalam kasus ini dikonotasikan negatif, yaitu perusahaan yang dikendalikan pihak lain.
Demikian juga soal manfaat hasil usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan. Hanya perusahaan yang berhak atas hasil usaha badan usaha, dan bahwa hanya berdasarkan perikatan, bukan berdasarkan perintah atau pengaruh, pihak lain dapat memperoleh hak tertentu atas kekayaan perusahaan.
“Jika semua dasarnya adalah kehendak bebas perusahaan yang diwujudkan oleh para Direktur atau pengurus, maka atas dasar apa perusahaan-perusahaan tersebut disebut sebagai “perusahaan bayangan” dalam maknanya sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh orang lain?” ungkap pengacara.
Persidangan kemarin juga mengungkapkan fakta hukum bahwa kedua pegawai negeri yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat menunjukkan adanya pengaruh yang mendasari tindakan mereka mengatur proyek.
Yang mereka sebut sebagai pengaruh adalah pengaruh yang tidak didasarkan pada kewenangan hukum, melainkan kekuasaan faktual. Karena kekuasaan faktual tidak memiliki kekuatan koersif, maka perintah atau pengaruh yang disebut-sebut oleh kedua saksi itu sebenarnya tidak ada, melainkan hanya diasumsikan atau hanya ada dalam pikiran.
“Selama ini sangat banyak mereka yang dituduh korupsi diadili dengan menganalogikan kewenangan sebagai kekuasaan atau pengaruh faktual. Aktivitas ini jelas dilarang oleh asas legalitas dalam hukum pidana,” ucapnya.



























