Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:24 WIB

Uji Petik Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bekasi, SatLantas Polres Metro Bekasi Kota, dan P3D Wilayah Kota Bekasi


					Uji Petik Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bekasi, SatLantas Polres Metro Bekasi Kota, dan P3D Wilayah Kota Bekasi Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Bekasi bersama SatLantas Polres Metro Bekasi Kota dan P3DW Kota Bekasi lakukan uji petik kendaraan bermotor di jalan Ahmad Yani Kota Bekasi (21/11).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tahapan sosialisasi di kelurahan/kecamatan, door to door, dan kunjungan ke perusahaan, maka dilakukan pengujian dengan uji petik di jalan raya tepatnya didepan kantor Samsat Ahmad Yani, selain itu dilakukan juga sosialisasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Hadiri Rapat Program Road Safety Partnership Action 2024 Di Polres Metro Depok

Dalam kegiatan ini kendaraan terjaring sejumlah 250 unit, dan yang menunggak pajak kendaraan 30 unit. Bagi yang menunggak pajak diarahkan ke kantor bersama Samsat Outlet & Drive Thru Ahmad Yani.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah