Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Nov 2023 08:20 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta di Talkshow Radio Mara 106.7 FM Bandung


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta di Talkshow Radio Mara 106.7 FM Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Untuk mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung Pada hari Jumat Tanggal 10 November 2023 Jasa Raharja Bandung ikut serta menjadi narasumber bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta pada acara Talk Show di Radio Mara 106.7 FM Bandung.

Hadir sebagai narasumber pada giat tersebut Kepala Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. Kepala P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, dan Pamin STNK Polda Jabar Iptu Budi Setiawan. Disampaikan pada kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Serta Dalam Rapat Kepatuhan Pajak Bersama Para Mitra Kerja Terkait

Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak untuk membayar tunggakannya. Hal ini pun sebagai antisipasi dihapuskannya data registrasi kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

2 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita Daerah