Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jun 2024 09:00 WIB

Sinergitas FKLL dan P3DW Ka GArut sukseskan Rangkain Kegiatan Bulan sadar Pajak 2024


					Sinergitas FKLL dan P3DW Ka GArut sukseskan Rangkain Kegiatan Bulan sadar Pajak 2024 Perbesar

GARUT – Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Garut, dalam rangka Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak 2024, menggandeng Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Garut secara sinergi melakukan Giat Operasi Gabungan Razia Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) bagi pengendara kendaraan sepeda motor (R2) dan Mobil (R4) di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Guna memantapkan kegiatan tersebut, FKLL Kabupaten Garut melaksanakan Rapat yang berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 di ruang rapat Kantor Bersama Samsat Kabupaten Garut, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan Teknis dan Pelaksanaan Operasi Gabungan Razia KTMDU dan Action Plan yang terkait dengan Aksi Kampanye Keselamatan Lalu Lintas yang menjadi concern FKLL Kabupaten Garut dalam melakukani Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukabumi Jalin Sinergi dengan Bioskop Movieplex dalam Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024

Giat Operasi Gabungan Razia KTMDU yang dilaksanakan mulai pada tanggal 10 Juni 2024 di Kabupaten Garut ini tersebut menjadi Action Plan FKLL Kabupaten Garut dimana didalamnya akan dilakukan Kampanye Keselamatan dengan Tagline “Tertib Lalu Lintas yang Berkeselamatan”, sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Salah satu Action Plan tersebut yaitu dengan Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana secara Otomatis akan melunasi SWDKLLJ yang berfungsi memberikan Kepastian Jaminan apabila Kendaran tersebut mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban luka-luka maupun jiwa.

Baca Juga :  Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik dan Sosialisasi Ke Pengemudi Angkutan Umum

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah