Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 29 Okt 2024 20:21 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukabumi Jalin Sinergi dengan Bioskop Movieplex dalam Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukabumi Jalin Sinergi dengan Bioskop Movieplex dalam Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 Perbesar

SUKABUMI – Tim Pembina Samsat wilayah kerja Perwakilan Sukabumi melaksanakan kerjasama dengan bioskop Moviplex yang berlokasi di kota Sukabumi pada hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024 dalam rangka glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024. Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo, Kepala P3D wilayah Kota Sukabumi Iwan Djuanda, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Agus Sutrisna, Kepala P3D Kabupaten Sukabumi II Palabuhan Ratu Rendy Supriyatna, dan Kepala P3D Kabupaten Cianjur Irvan Niko Firmansyah bertemu dengan pihak manajemen Moviplex untuk memastikan bahwa penayangan iklan program pemutihan pajak tahun 2024 dapat ditayangkan sebelum pemutaran film di Bioskop tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Angkutan Umum, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Kunjungan DTD

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo mengatakan bahwa ini merupakan upaya kolaboratif dengan mengajak pihak bioskop Moviplex untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak tahun 2024. Hal ini juga bentuk upaya untuk mengglorifikasikan program tersebut ke masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan di sisa waktu yang ada.

Baca Juga :  Kunjungan Direktur Operasional Pt. Jasa Raharja Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ilham Habibie Soroti Masalah Lingkungan Hidup Khususnya Sampah, Ini Katanya.

2 November 2024 - 17:56 WIB

Pemenang Jabar In Frame 2024 Diumumkan

31 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

31 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Guna Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar PKB

31 Oktober 2024 - 20:41 WIB

Tim Pembina Samsat Soreang Adakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Wilayah Kabupaten Bandung

31 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat

31 Oktober 2024 - 20:34 WIB

Trending di Berita Daerah