Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Okt 2024 20:21 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukabumi Jalin Sinergi dengan Bioskop Movieplex dalam Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukabumi Jalin Sinergi dengan Bioskop Movieplex dalam Glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 Perbesar

SUKABUMI – Tim Pembina Samsat wilayah kerja Perwakilan Sukabumi melaksanakan kerjasama dengan bioskop Moviplex yang berlokasi di kota Sukabumi pada hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024 dalam rangka glorifikasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2024. Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo, Kepala P3D wilayah Kota Sukabumi Iwan Djuanda, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Agus Sutrisna, Kepala P3D Kabupaten Sukabumi II Palabuhan Ratu Rendy Supriyatna, dan Kepala P3D Kabupaten Cianjur Irvan Niko Firmansyah bertemu dengan pihak manajemen Moviplex untuk memastikan bahwa penayangan iklan program pemutihan pajak tahun 2024 dapat ditayangkan sebelum pemutaran film di Bioskop tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Pembayaran Pajak Digital, JRku dan JR Safety Road

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo mengatakan bahwa ini merupakan upaya kolaboratif dengan mengajak pihak bioskop Moviplex untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak tahun 2024. Hal ini juga bentuk upaya untuk mengglorifikasikan program tersebut ke masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan di sisa waktu yang ada.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Trending di Berita Daerah