Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Agu 2023 21:21 WIB

Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik dan Sosialisasi Ke Pengemudi Angkutan Umum


					Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik dan Sosialisasi Ke Pengemudi Angkutan Umum Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres – Jasa Raharja Bekasi lakukan kegiatan Uji Petik dan Sosialisasi ke Pengemudi Angkutan Umum di Terminal Cikarang Kabupaten Bekasi hari Jumat (25/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengecekan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan angkutan bermotor umum dan memastikan keterjaminan keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang sah apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Selama pelaksanaan uji petik ini masih ditemukan pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum yang belum melunasi pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan umum lebih memiliki tanggung jawab dalam keamanan dan keselamatan terhadap penumpang, dan mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberi contoh atau gambaran bahwa saat pengusaha angkutan mengangkut penumpang dan melakukakan pengutipan iuran dari setiap penumpangnya. Maka ada tanggung jawab yang diemban oleh para pengusaha angkutan umum, bukan hanya mengantarkan penumpang dari titik A ke titik B, tapi juga menjaga penumpang untuk selamat dari titik A sampai dengan titik B.

Baca Juga :  Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Berlalu Lintas Di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor 

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah