Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Jun 2024 11:53 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri


					Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri Perbesar

BANDUNG – Untuk memastikan perlindungan bagi pengguna transportasi umum serta meningkatkan keamanan dan keselamatan angkutan penumpang, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan MUKL Pengobatan Gratis bagi para awak dan penumpang Umum serta sosialisasikan Jr Safety Road di PO Damri pada hari Kamis, Tanggal 27 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh M Sandra Satriadi, Petugas Pelayanan Loket Kantor Cabang Utama Jawa Barat. Kunjungan dari pihak Jasa Raharja diterima langsung oleh GM PO Damri Jawa Barat Suranto. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemutakhiran data dan peninjauan kesiapan armada bus yang dimiliki oleh PO Damri, serta dilakukan pembahasan terkait rencana kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu. PT Jasa Raharja bersama seluruh stakeholder di bidang transportasi terus mengupayakan kegiatan-kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mendukung terciptanya transportasi yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah