Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Jul 2024 20:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi


					Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Dadan Setiadi menghadiri kegiatan Rapat mengenai pembahasan dan juga pembentukan Public Safety Center (PSC) 119 Wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut mitra kerja dari Biddokkes Polres Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Mitra Kerja lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dadan menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat pembahasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang berjalan selama ini akan lebih diwujudkan melalui pembentukan PSC 119. Selain itu, Dadan juga menyampaikan harapan agar PSC 119 dapat menjadi ujung tombak pelayanan khususnya bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, serta juga diharapkan mampu menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Nantinya, PSC 119 ini akan diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi dan akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama

29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah