Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Agu 2024 18:39 WIB

Jasa Raharja Secara Simbolis Serahkan Santunan Meninggal Dunia Tkp Punclut Kecamatan Lembang Bersama Bpkp


					Jasa Raharja Secara Simbolis Serahkan Santunan Meninggal Dunia Tkp Punclut Kecamatan Lembang Bersama Bpkp Perbesar

BANDUNG BARAT – Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, bertempat di Tegalmantri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang merupakan kediaman Almarhum Ujang Sa’dam, petugas Samsat Outlet Lembang, Fahrul Fahrozi bersama Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum BPKP Pusat, Apep Amirudin dan Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Jawa Barat Siswo Raharjo menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu H. Apandi Adam yang merupakan Ayah dari Almarhum Ujang Sa’dam.

Almarhum Ujang Sa’dam merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Punclut tepatnya Kampung Babakan Bandung Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 13 Agustus 2024. Korban meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan mobil Toyota Hi-ace yang ditumpangi pegawai-pegawai dari BPKP.

Baca Juga :  Sosialisasi Layanan Samsat Kepada Masyarakat di Sekitar RS Ananda Kec. Babelan, Kab. Bekasi, dan Pembagian Voucher Planet Ban Kepada Masyarakat Yang Taat Pajak

Selain memberikan hak untuk keluarga korban, kunjungan dari Jasa Raharja dan BPKP diharapkan dapat memberikan dukungan moral terhadap keluarga yang ditinggalkan. Sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Bersama Dinkes Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Penjaminan Biaya Perawatan Bagi Korban Kecelakaan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah