Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 3 Sep 2024 07:44 WIB

Jasa Raharja Bandung Perpanjang Kerjasama Dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Perpanjang Kerjasama Dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, Jasa Raharja sudah sejak lama bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.  Dimana para pasien korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU.33 maupun UU.34 tahun 1964 akan diberikan santunan biaya perawatan hingga maksimal 20 juta rupiah.

Pada hari Rabu Tanggal 04 September 2024 ini, Jasa Raharja melakukan perpanjangan kerjasama dengan Pihak Rumah sakit Hasan sadikin dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Perjanjian kerjasama ini telah di tanda tangani oleh masing-masing pimpinan dan di serahkan oleh Sdr. Anggi Angghara kepada pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 serta Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

21 September 2026 - 07:28 WIB

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan RS Santosa Central Bandung Perkuat Sinergi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

20 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

18 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

18 September 2026 - 14:19 WIB

Trending di Berita Daerah