Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Sep 2024 07:44 WIB

Jasa Raharja Bandung Perpanjang Kerjasama Dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Perpanjang Kerjasama Dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, Jasa Raharja sudah sejak lama bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.  Dimana para pasien korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU.33 maupun UU.34 tahun 1964 akan diberikan santunan biaya perawatan hingga maksimal 20 juta rupiah.

Pada hari Rabu Tanggal 04 September 2024 ini, Jasa Raharja melakukan perpanjangan kerjasama dengan Pihak Rumah sakit Hasan sadikin dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Perjanjian kerjasama ini telah di tanda tangani oleh masing-masing pimpinan dan di serahkan oleh Sdr. Anggi Angghara kepada pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Baca Juga :  Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Ketaatan Pembayaran Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota

3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Memperkuat Sinergi dan Pelindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama OJK Tasikmalaya

3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Pastikan Pekayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

3 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Tinjau Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hari Minggu Samsat Soekarno Hatta Hadir Lebih Dekat

3 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah