Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Okt 2024 12:02 WIB

Jasa Raharja Lakukan Himbauan dengan Pemasangan Spanduk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Cileunyi Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Lakukan Himbauan dengan Pemasangan Spanduk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Untuk mensukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan pemasangan spanduk sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Pos Cileunyi pada hari Senin, Tanggal 21 Oktober 2024. “Pemasangan spanduk dilakukan di Pos Cileunyi yang merupakan titik keramaian dan kepadatan para pengguna kendraan bermotor, sehingga diharapkan dapat memberikan informasi mengenai program ini kepada masyarakat”, ungkap Weny.

Baca Juga :  Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja Disepakati Melalui Komitmen Bersama Temasuk Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum

Program relaksasi pemutihan pajak kendaran bermotor dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajiban dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Pada Giat PAM Lebaran Tahun 2024 Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah