KABUPATEN BANDUNG – Untuk mensukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan pemasangan spanduk sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Pos Cileunyi pada hari Senin, Tanggal 21 Oktober 2024. “Pemasangan spanduk dilakukan di Pos Cileunyi yang merupakan titik keramaian dan kepadatan para pengguna kendraan bermotor, sehingga diharapkan dapat memberikan informasi mengenai program ini kepada masyarakat”, ungkap Weny.
Program relaksasi pemutihan pajak kendaran bermotor dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajiban dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























