BANDUNG – Dalam rangka mendukung Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKKL) di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta menyempurnakan alur pembayaran PKB, maka diselenggarakanlah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kesamsatan. SOP Layanan Kesamsatan ini disahkan dan ditandatangi pada hari Jumat 01 Agustus 2025 bertempat di Grand Ballroom Trans Luxury Bandung.
Selain penandatangan SOP Layanan Kesamsatan, pada kesempatan ini pun ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor antar Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Hendriawanto, Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna, dan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Dodi Darjanto dan 6 (Enam) unsur Perbankan, yang terdiri dari Pimpinan Bank BJB, Mandiri, BNI, BCA, BRI dan PT Finnet Indonesia.
Acara ini dihadiri pula oleh Unsur Kepolisian POLDA Jabar, BAPENDA JABAR, P3D dari berbagai Wilayah di Jawa Barat, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jabar, dan para perwakilan dari perbankan yang bekerja sama.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Hendriawanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan momen penting dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ dan PNBP yang cepat, transparan, dan akuntabel. Menurut Hendriawanto, “Dengan adanya SOP ini, diharapkan mekanisme kerja antarinstansi di lingkungan Samsat akan semakin terstruktur, efisien, dan mudah dipahami oleh masyarakat.”




























