Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Sep 2023 09:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Evaluasi FKLL Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Evaluasi FKLL Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kota Bandung, Polda Jabar, Jasa Raharja yang diwakili oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat beserta Mitra Terkait melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah di lakukan, serta membahas terkait upaya kolaboratif dalam menekan kejadian lakalantas mulai dari langkah Pre-emtive, Preventive, dan Represif dengan mendasari data lakalantas yang terhimpun dalam aplikasi IRSMS Korlantas Polri (14/09).

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat  Pastikan Keabsahan Ahliwaris Keluarga Korban Kecelakaan KM 72 Tol Cipali

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari :

–       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

–       DinasPerhubungan

–       Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

–       DinasKesehatan

–       DinasPendidikan

–       KomunitasEdanSepur

Dalam evaluasi tersebut, di bahas untuk pembuatan sebuah Kawasan Tertib Lalulintas yang di dasarkan oleh Rawan kecelakaan, Kurangnya Ketertiban & Kenyamanan, Fatalitas Korban, Lakanya, Banyak pelanggaran.

Baca Juga :  Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah