Sikap Pemkot Bandung yang dianggap masih abu-abu ini dibenarkan oleh Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia. Bahkan, menurut Koordinator FK3I Pusat Dedi Kurniawan, langkah yang diambil Pemkot Bandung dalam persoalan ini cukup janggal. Alih-alih menerjunkan ahli atau dinas yang berhubungan dengan konservasi atau lingkungan hidup, Pemkot malah menunjuk Badan Keuangan dan Aset Daerah guna menangani persoalan yang ada saat ini.
“Seharusnya Pemkot Bandung menjadi penengah dalam persoalan ini. Turunkan ahli atau Dinas Lingkungan Hidup, bukan BKAD, karena ini menyangkut konservasi dan lingkungan hayati,” cetusnya.
Sementara itu Wakil Sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari M Ariodillah. Dia menilai pendekatan yang dilakukan Pemkot Bandung sangat berbeda utamanya di wilayah teknis dalam menyikapi persoalan yang mendera Bandung Zoo.
“Kami cermati ada keinginan dari walikota Bandung untuk membereskan persoalan ini di level teknis. Memang di Kota Bandung tidak ada dinas atau badan yang memang secara khusus menangani persoalan konservasi. Tapi dengan menginstruksikan BKAD, ada pola berbeda dari walikota Bandung untuk menyelesaikan persoalan di Bandung Zoo,” imbuhnya.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan secara internal. Bila masih deadlock atau buntu, pihaknya mendorong Pemkot Bandung untuk turun tangan sebagai penengah.
“Langkahnya seperti apa? Kami serahkan ke Kang Farhan sebagai Wali Kota. Kami di DPRD sebagai pengawas dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Hanya saja, perlu diingat dalam birokrasi kan ada beberapa aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama juga. Jangan sampai langkah yang diambil melanggar peraturan serta perundang-undangan yang ada,” tukasnya.



























