BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ingin, oknum pelaku buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi.
Sebab kata Bey Machmudin, dalam mengatasi masalah sampah, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kerjasama dari masyarakat, untuk mengurangi sampah.
Maka dari itu Bey Machmudin mendorong, ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah sampah, untuk menekan jumlahnya.
“Apakah ada Perda yang bisa menghukum atau tidak, mereka yang buang sampah sembarangan,” ujar Bey Machmudin usai meninjau TPS3R Ence Aziz, Gardujati, Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024.
Termasuk upaya pemilahan sampah dari hulu, oleh masing-masing masyarakat di rumah. Sebab diakuinya, akan sangat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pengolahan sampah organik menjadi kompos kata dia, pasti akan mengurangi jumlah sampah yang dibuang di TPA. Tentunya disertai dengan upaya pemerintah, melalui pengadaan alat pengelolaan sampah.
“Juga peningkatan mesin yang ada, itu sudah pasti,” tandasnya.


























