Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Feb 2023 21:20 WIB

DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran


					DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran Perbesar

KABUPATEN BEKASI (Pajajaran Ekspres)  – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) TRIGA Nusantara Kabupaten Bekasi, menyikapi pengerjaan juga untuk memastikan agar pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat diselesaikan tepat waktu pada bulan Juli 2023.

Mendengar adanya issu kekisruhan yang terjadi baru-baru ini terkait revitalisasi pasar, dengan ini DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi dengan tegas mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi, Cq. UPTD Pengelola Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Kab Bekasi, Saipul mengatakan mengecam keras Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) No. 067/SE- PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo adalah merupakan perbuatan yang menciderai kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum. “Ujar Saipul di Kantor DPC Trinusa saat ditemui awak Media pada Rabu tanggal 08/2/23.

Saipul menambahkan, dirinya merasa bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo sangat meresahkan dan provokatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi / Khalayak ramai dan khususnya Warga yang berdampingan langsung dengan Pasar Induk Cibitung, karena telah menghina institusi pemerintah dengan mengatakan bahwa Surat Edaran dari pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan hal yang menyesatkan. .

Oleh karena itu, DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak boleh
tinggal diam atas pernyataan tersebut.”ucapnya

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

13 Maret 2026 - 02:43 WIB

Jasa Raharja Dukung Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Terminal Leuwipanjang, Mudik Nyaman Bersama Jasa Raharja

13 Maret 2026 - 02:40 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan Pengamanan H-7 Lebaran di Posyanter Nagreg

13 Maret 2026 - 02:32 WIB

Trending di Berita Daerah