Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 9 Feb 2023 21:20 WIB

DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran


					DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran Perbesar

KABUPATEN BEKASI (Pajajaran Ekspres)  – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) TRIGA Nusantara Kabupaten Bekasi, menyikapi pengerjaan juga untuk memastikan agar pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat diselesaikan tepat waktu pada bulan Juli 2023.

Mendengar adanya issu kekisruhan yang terjadi baru-baru ini terkait revitalisasi pasar, dengan ini DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi dengan tegas mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi, Cq. UPTD Pengelola Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Kab Bekasi, Saipul mengatakan mengecam keras Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) No. 067/SE- PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo adalah merupakan perbuatan yang menciderai kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum. “Ujar Saipul di Kantor DPC Trinusa saat ditemui awak Media pada Rabu tanggal 08/2/23.

Saipul menambahkan, dirinya merasa bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo sangat meresahkan dan provokatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi / Khalayak ramai dan khususnya Warga yang berdampingan langsung dengan Pasar Induk Cibitung, karena telah menghina institusi pemerintah dengan mengatakan bahwa Surat Edaran dari pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan hal yang menyesatkan. .

Oleh karena itu, DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak boleh
tinggal diam atas pernyataan tersebut.”ucapnya

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jalin Kerjasama Dengan Planet Ban Store Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

26 April 2025 - 16:15 WIB

Kolaborasi Kepala Cabang Bandung bersama Kasatlantas dan Kanit Lantas dalam rangka Upaya Penurunan Tingkat Laka

26 April 2025 - 16:12 WIB

Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?

26 April 2025 - 15:28 WIB

Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

25 April 2025 - 20:05 WIB

Kepala Cabang Bandung bersama Kasi STNK Polda Jabar di Samsat Digital Leuwi Panjang dalam rangka lomba inovasi Pelayanan Publik

25 April 2025 - 17:16 WIB

Jasa Raharja Subang Gelar Pengobatan Gratis Bersama Bidokkes Subang di Samsat Subang

25 April 2025 - 17:14 WIB

Trending di Berita Daerah