Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 9 Feb 2023 21:20 WIB

DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran


					DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran Perbesar

KABUPATEN BEKASI (Pajajaran Ekspres)  – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) TRIGA Nusantara Kabupaten Bekasi, menyikapi pengerjaan juga untuk memastikan agar pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat diselesaikan tepat waktu pada bulan Juli 2023.

Mendengar adanya issu kekisruhan yang terjadi baru-baru ini terkait revitalisasi pasar, dengan ini DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi dengan tegas mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi, Cq. UPTD Pengelola Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Sekretaris DPC LSM Trinusa Kab Bekasi, Saipul mengatakan mengecam keras Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) No. 067/SE- PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo adalah merupakan perbuatan yang menciderai kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum. “Ujar Saipul di Kantor DPC Trinusa saat ditemui awak Media pada Rabu tanggal 08/2/23.

Saipul menambahkan, dirinya merasa bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo sangat meresahkan dan provokatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi / Khalayak ramai dan khususnya Warga yang berdampingan langsung dengan Pasar Induk Cibitung, karena telah menghina institusi pemerintah dengan mengatakan bahwa Surat Edaran dari pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan hal yang menyesatkan. .

Oleh karena itu, DPC LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak boleh
tinggal diam atas pernyataan tersebut.”ucapnya

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah