BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, sikapi adanya temuan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga nakal, karena mengisi tabung gas LPG 3 KG tidak sesuai takaran.
Ini merupakan tindaklanjut hasil temuan Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, dimana ada 11 SPBE yang diduga curang dan tersebar di lima kota/kabupaten Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Purwakarta.
“Saya sudah koordinasi dengan seluruh Kadis indag se-jawa Barat untuk turun melakukan pengecekan dan mereka sedang melakukan pengecekan,” ujar Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024.
Noneng mengimbau, Disperindag kabupaten/kota dapat melakukan pengukuran atau tera ulang, supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Mereka mulai mengirimkan informasi mengenai kondisinya masing-masing dan telah saya sampaikan kalau perlu tera ulang, dilakukan tera ulang. Sekarang teman-teman sedang mengecek SPBE di seluruh kabupaten kota,” ucapnya.
Jika ditemukan indikasi SPBE melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 KG bersubsidi akan ada hukuman sampai pencabutan izin. Namun Noneng mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kewenangan kabupaten kota masing-masing.
“Karena izinnya di sana (kabupaten/kota), tapi kan ada tahapan-tahapannya kalau untuk sampai pencabutan izin itu. Pemprov sendiri ada kewenangan tapi lebih ke legalitas misalkan sudah ber SNI atau tidak katupnya seperti itu, bukan soal ukuran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.




























