Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Beranda · 29 Mei 2024 11:22 WIB

Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran


					Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran Perbesar

BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, sikapi adanya temuan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga nakal, karena mengisi tabung gas LPG 3 KG tidak sesuai takaran.

Ini merupakan tindaklanjut hasil temuan Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, dimana ada 11 SPBE yang diduga curang dan tersebar di lima kota/kabupaten Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Purwakarta.

“Saya sudah koordinasi dengan seluruh Kadis indag se-jawa Barat untuk turun melakukan pengecekan dan mereka sedang melakukan pengecekan,” ujar Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga :  Beras Mahal dan Langka, Ini Sebabnya Kata Disperindag Jabar...

Noneng mengimbau, Disperindag kabupaten/kota dapat melakukan pengukuran atau tera ulang, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Mereka mulai mengirimkan informasi mengenai kondisinya masing-masing dan telah saya sampaikan kalau perlu tera ulang, dilakukan tera ulang. Sekarang teman-teman sedang mengecek SPBE di seluruh kabupaten kota,” ucapnya.

Jika ditemukan indikasi SPBE melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 KG bersubsidi akan ada hukuman sampai pencabutan izin. Namun Noneng mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kewenangan kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Siagakan Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

“Karena izinnya di sana (kabupaten/kota), tapi kan ada tahapan-tahapannya kalau untuk sampai pencabutan izin itu. Pemprov sendiri ada kewenangan tapi lebih ke legalitas misalkan sudah ber SNI atau tidak katupnya seperti itu, bukan soal ukuran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Gus Ipul Cek Penyaluran Bansos di Bandung

27 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Atasi Konflik Bandung Zoo IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi Atasi

26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Pastikan Layanan Prima Bagi Korban Kecelakaan di RS Cahya Kawaluyan Bandung Barat

26 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Trending di Berita Daerah