Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 16 Sep 2023 09:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Evaluasi FKLL Kota Bandung


					Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Evaluasi FKLL Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kota Bandung, Polda Jabar, Jasa Raharja yang diwakili oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat beserta Mitra Terkait melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah di lakukan, serta membahas terkait upaya kolaboratif dalam menekan kejadian lakalantas mulai dari langkah Pre-emtive, Preventive, dan Represif dengan mendasari data lakalantas yang terhimpun dalam aplikasi IRSMS Korlantas Polri (14/09).

Baca Juga :  Dukung Sadar Pajak FKLL Kota Tasikmalaya Sinergi Lakukan Operasi Gabungan

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari :

–       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

–       DinasPerhubungan

–       Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

–       DinasKesehatan

–       DinasPendidikan

–       KomunitasEdanSepur

Dalam evaluasi tersebut, di bahas untuk pembuatan sebuah Kawasan Tertib Lalulintas yang di dasarkan oleh Rawan kecelakaan, Kurangnya Ketertiban & Kenyamanan, Fatalitas Korban, Lakanya, Banyak pelanggaran.

Baca Juga :  Jasa Raharja Menghadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah Di Wilayah Priangan Timur

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

12 Mei 2025 - 20:17 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab Cirebon

11 Mei 2025 - 20:19 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)

10 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja & RS Amanda Mitra Keluarga Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Desa Jatibaru Kec. Jatisari

10 Mei 2025 - 16:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Samsat se-Wilayah Korwil Bogor

10 Mei 2025 - 16:20 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Sat Lantas Polres Sukabumi dan Pemdes Cidahu Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan di Daerah Rawan Kecelakaan

9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Berita Daerah