BANDUNG – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, Jasa Raharja sudah sejak lama bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Dimana para pasien korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU.33 maupun UU.34 tahun 1964 akan diberikan santunan biaya perawatan hingga maksimal 20 juta rupiah.
Pada hari Rabu Tanggal 04 September 2024 ini, Jasa Raharja melakukan perpanjangan kerjasama dengan Pihak Rumah sakit Hasan sadikin dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan juga menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Perjanjian kerjasama ini telah di tanda tangani oleh masing-masing pimpinan dan di serahkan oleh Sdr. Anggi Angghara kepada pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.