Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Sep 2024 07:31 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BEKASI – Petugas Samsat Jasa Raharja Kota Bekasi Resvol Desmon membagikan voucher KFC yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraannya di Samsat Keliling Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Pembagian voucher KFC ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Voucher KFC ‘Harga Special Jagoan Kumpul’ yang diberikan ini hanya berlaku di KFC Bekasi Cyber Park (BCP) Kota Bekasi dengan jumlah terbatas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Dalam pembagian voucher KFC tersebut secara simbolis yang diserahkan langsung petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi Resvol Desmon, mitra Kepolisian dan staf Bapenda Kota Bekasi.

Selain pembagian voucher KFC kepada wajib pajak, petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi juga mensosialisasikan aplikasi JRku dan JR Safety Road yang bisa di download melalui Appstore dan PlayStore serta juga nomor whatsapp call center Jasa Raharja Perwakilan Bekasi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Terima Penghargaan dari Polresta Bandung Sebagai Mitra Terbaik Dalam Bidang Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas  

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama

29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah