Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Sep 2024 07:31 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ


					Jasa Raharja Bekasi Bagikan Voucher Makanan Cepat Saji Sebagai Bentuk Apresiasi Bagi Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BEKASI – Petugas Samsat Jasa Raharja Kota Bekasi Resvol Desmon membagikan voucher KFC yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraannya di Samsat Keliling Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Pembagian voucher KFC ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Voucher KFC ‘Harga Special Jagoan Kumpul’ yang diberikan ini hanya berlaku di KFC Bekasi Cyber Park (BCP) Kota Bekasi dengan jumlah terbatas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang

Dalam pembagian voucher KFC tersebut secara simbolis yang diserahkan langsung petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi Resvol Desmon, mitra Kepolisian dan staf Bapenda Kota Bekasi.

Selain pembagian voucher KFC kepada wajib pajak, petugas Samsat Jasa Raharja Bekasi juga mensosialisasikan aplikasi JRku dan JR Safety Road yang bisa di download melalui Appstore dan PlayStore serta juga nomor whatsapp call center Jasa Raharja Perwakilan Bekasi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kegiatan CRM ke Gappartel Jangari

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita Daerah