Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Des 2025 22:02 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar


					Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar Perbesar

Bekasi – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi kembali memperkuat sinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota melalui kegiatan Safety Campaign dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang menyasar kelompok usia muda, khususnya pelajar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, di mana pelajar dan usia produktif masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya.

Kegiatan Safety Campaign tersebut dilaksanakan di SMK Al Muhadjirin 2 Bekasi Timur pada Kamis (04/12/2025) dengan tujuan menanamkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah. Edukasi diberikan dalam bentuk penyampaian materi interaktif, diskusi, serta penyuluhan keselamatan berkendara kepada para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Ayu selaku perwakilan dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mulai dari ketaatan terhadap rambu-rambu di jalan, penggunaan helm berstandar SNI, hingga larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran sederhana seperti melawan arus atau berkendara tanpa perlengkapan keselamatan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Sapta Hadiwinata, memberikan pemaparan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme penjaminan, jenis santunan, serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak korban kecelakaan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan SIGAP Instansi

5 Mei 2026 - 19:48 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Kopo

5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Cianjur Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ramp Check Angkutan Umum

4 Mei 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Berikan Sosialisasi PPGD kepada Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya

3 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Kolaborasi dengan Dishub KBB dan Polres Cimahi melalui FKLL dan Pemasangan Rambu

2 Mei 2026 - 23:10 WIB

Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan, FLLAJ Kabupaten Sukabumi Laksanakan Inspeksi Armada Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kendaraan

2 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah