Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 4 Des 2025 22:02 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar


					Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar Perbesar

Bekasi – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi kembali memperkuat sinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota melalui kegiatan Safety Campaign dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang menyasar kelompok usia muda, khususnya pelajar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, di mana pelajar dan usia produktif masih menjadi kelompok paling rentan di jalan raya.

Kegiatan Safety Campaign tersebut dilaksanakan di SMK Al Muhadjirin 2 Bekasi Timur pada Kamis (04/12/2025) dengan tujuan menanamkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah. Edukasi diberikan dalam bentuk penyampaian materi interaktif, diskusi, serta penyuluhan keselamatan berkendara kepada para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Ayu selaku perwakilan dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mulai dari ketaatan terhadap rambu-rambu di jalan, penggunaan helm berstandar SNI, hingga larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran sederhana seperti melawan arus atau berkendara tanpa perlengkapan keselamatan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Sapta Hadiwinata, memberikan pemaparan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme penjaminan, jenis santunan, serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak korban kecelakaan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah