Akibat musibah tersebut 2 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit sekitar. Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk percepatan penyerahan santunan. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

























