Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 1 Mar 2023 13:13 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim, Sumatera Selatan


					Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim, Sumatera Selatan Perbesar

SUMATERA SELATAN (Pajajaran Ekspres Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus Nopol BG- 1386 CH dengan BG 1542 ZL, di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan. “Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Senin (27/02/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja & Komunitas Edan Sepur Sampaikan Pesan Keselamatan Pada Kegiatan Disiplin Perlintasan

Dewi menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Baca Juga :  Skema Perlindungan Dasar Jasa Raharja Disepakati Melalui Komitmen Bersama Temasuk Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Hal tersebut, merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. “Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah hal yang utama,” imbuh Dewi.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

20 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Wajib Pajak untuk Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kunjungi Tiga Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya

20 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Hadiri Forum Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di Desa Sukamulya

20 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Trending di Berita Daerah