Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Jul 2024 05:25 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang


					Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang  Jalan Raya Gading Tutuka I Kabupaten Soreang, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Indrawan Ayip Rosyidi melakukan kunjungan ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung I Soreang untuk melakukan Silaturahmi dan Koordinasi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat P3D Wilayah Kabupaten Bandung I Soreang, Doni Firyanto.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk Koordinasi sebagai Tim Pembina Samsat dan dapat menjalin Sinergitas yang baik kedepannya, pertemuan tersebut juga membahas tentang Program kerja masing-masing Instansi yang dapat dikolaborasikan Bersama untuk kepentingan Bersama dan tak lupa juga membahas tentang Pelayanan Samsat yang baik. Semoga dengan adanya pertemuan tersebut dapat lebih memperkuat hubungan kemitraan yang baik dan tercapai segala tujuan masing-masing instansi dan lebih memberikan Pelayanan yang baik untuk Wajib Pajak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Subditgakkum Ditlantas Polda Jabar Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan IRSMS

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah