Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 4 Jul 2024 05:25 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang


					Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Dan Silaturahmi Ke Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang  Jalan Raya Gading Tutuka I Kabupaten Soreang, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Indrawan Ayip Rosyidi melakukan kunjungan ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung I Soreang untuk melakukan Silaturahmi dan Koordinasi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat P3D Wilayah Kabupaten Bandung I Soreang, Doni Firyanto.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk Koordinasi sebagai Tim Pembina Samsat dan dapat menjalin Sinergitas yang baik kedepannya, pertemuan tersebut juga membahas tentang Program kerja masing-masing Instansi yang dapat dikolaborasikan Bersama untuk kepentingan Bersama dan tak lupa juga membahas tentang Pelayanan Samsat yang baik. Semoga dengan adanya pertemuan tersebut dapat lebih memperkuat hubungan kemitraan yang baik dan tercapai segala tujuan masing-masing instansi dan lebih memberikan Pelayanan yang baik untuk Wajib Pajak.

Baca Juga :  Melalui Door to Door Jasa Raharja Cabang Purwakarta Tingkatkan Potensi IWKBU  

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah