Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Mar 2023 19:06 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 06 Maret 2023, Pukul 04.015 Wib TKP Di Jalan Raya Rancekek tepatnya Kp. Cipasir RT 001 RW 001 Ds Mangunharja Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No. Pol. D-4528-VDZ dikendarai Imam, yang bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda motor No. Pol. D-6550- EA dikendarai Rahardian yang membonceng Ai Ratnasih, Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. D-4528-VDZ dikendarai Imam melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju kearah Rancekek sewaktu melintasi jalan lurus, mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Kendaraan Sepeda motor No. Pol. D-6550- EA dikendarai Rahardian yang membonceng Ai Ratnasih, yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia, yaitu Ai Ratnasih Pembonceng serta kedua Kendaraan rusak.

Baca Juga :  Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Edukasi kepada Pengurus Koperasi

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Bersama P3DW Kabupaten Sumedang Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Cimanggung

15 Juli 2026 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah