Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jun 2024 11:05 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Rancaekek Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Bojongsoang


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Rancaekek Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Bojongsoang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda Samsat Rancaekek melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak dan masa berlaku SWDKLLJ Kendaraan bermotor plat hitam dan Iuran Wajib Kendaraan Penumpang Umum di Pos Polisi Bojongsoang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Bulan Sadar Pajak selama bulan Juni dan untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan serta belum melakukan pembayaran SWDKLLJ dan Iuran Wajib kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Jawa Timur lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat

Kegiatan Pemeriksaan Pajak, masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda untuk memastikan masa berlaku Pajak, SWDKLLJ dan Iuran Wajib para pemilik kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudah membayar) kewajibannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama

29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah