Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 13 Jun 2024 11:05 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Rancaekek Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Bojongsoang


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Rancaekek Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Bojongsoang Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda Samsat Rancaekek melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak dan masa berlaku SWDKLLJ Kendaraan bermotor plat hitam dan Iuran Wajib Kendaraan Penumpang Umum di Pos Polisi Bojongsoang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Bulan Sadar Pajak selama bulan Juni dan untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan serta belum melakukan pembayaran SWDKLLJ dan Iuran Wajib kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Juga :  Menko PMK, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Kegiatan Pemeriksaan Pajak, masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda untuk memastikan masa berlaku Pajak, SWDKLLJ dan Iuran Wajib para pemilik kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudah membayar) kewajibannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Operasi Gabungan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang

26 September 2026 - 08:21 WIB

5 Kuliner & Oleh-Oleh Bandung Paling Hits

25 September 2026 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Apresiasi Polda hingga Polres melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

25 September 2026 - 08:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Turut Bersinergi dalam Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Depok

25 September 2026 - 07:57 WIB

Jasa Raharja Karawang Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Melalui PPKL Di SMP Negeri 8 Karawang Barat

23 September 2026 - 15:10 WIB

Trending di Berita Daerah