Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 2 Mei 2024 11:22 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya di Jl Raya Cicalengka Kp. Bojong Asih RT. 03 Rw. 08 Ds. Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada hari kamis malam, Tanggal 02 Mei 2024. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R. Andi Nurjaman melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut, dan para korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada para ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Metro Jaya Ke Posyan Terpadu Keduwaringin

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Pendidikan Kalimantan Tengah: Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda dan Luncurkan Program Strategis Pendidikan 2026

18 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sambut HUT KBB ke-19, Bandung Barat Kembali Torehkan Prestasi WTP

18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Fllaj) Kabupaten Ciamis

17 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Polres Ciamis Hadiri Koordinasi Penjaminan Korban Laka Lantas Bersama BPJS Kesehatan Banjar

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Daerah