Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Okt 2024 16:47 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Tahun 2024 di SMA 1 Bojongpicung Cianjur


					Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Tahun 2024 di SMA 1 Bojongpicung Cianjur Perbesar

SUKABUMI – Tim Pembina Samsat Wilayah Sukabumi II Palabuhan Ratu dan Cianjur, melaksanakan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak tahun 2024 ke sekolah SMA/SMK yang ada di wilayah kerja Samsat masing-masing. Pada kesempatan ini, Tim Pembina Samsat Cianjur melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Bojongpicung, Cianjur.

Dalam kegiatan di SMA Negeri 1 Bojongpicung, Cianjur.yang diselenggarakan pada hari Senin (28/10), hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama, Kepala P3D Wilayah Kabupaten Cianjur, Nicko Firmansyah  beserta jajaran Samsat Cianjur. Gian menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan program pemutihan pajak dengan menawarkan program-program yang menarik dan diharapkan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melakukan Kunjungan CRM ke Koperasi Chakra Manunggal Sejahtera (KJAU CMS)

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat yang ada di wilayah kerja Perwakilan Sukabumi dalam meningkatkan angka kepatuhan pajak di daerah, serta juga untuk memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pelajar. Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi secara berlanjut dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah