Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 20 Jun 2024 23:32 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Giat Sosialisasi PPKL di MTsN 2 Kota Banjar


					Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Giat Sosialisasi PPKL di MTsN 2 Kota Banjar Perbesar

BANJAR – Bertempat di Sekolah MTsN 2 Kota Banjar, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Imam Cahyono melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama di kalangan guru dan pengajar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengajar dapat menjadi agen perubahan yang dapat menyebarkan pengetahuan dan praktik keselamatan lalu lintas kepada para siswa dan masyarakat luas.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dan Kemitraan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Anjangsana dan Silaturahmi ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

Dalam kegiatan tersebut, Imam Cahyono turut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang Undang No. 33 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 yakni memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana guna memenuhi hak masyarakat atas santunan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat, PJ Samsat Ciamis Matangkan Persiapan Opsus untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

21 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Pelatihan PPGD bagi Komunitas Ojek Online

21 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Remaja, Jasa Raharja Purwakarta dan Unit Kamsel Polres Purwakarta Gelar Program PPKL di SMAN 1 Cibatu

21 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Dies Natalis ke-72 UPI: Dorong Hasil Riset Dosen Jadi Produk Massal dan Startup

20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Trending di Berita Daerah