Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 1 Des 2023 21:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta


					Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Untuk mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Bandung, Bertempat di Samsat Soekarno Hatta, Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta pada acara Talk Show di MGT Radio 101,1FM Kota Bandung, (01/12).

Hadir sebagai narasumber pada giat tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Lucky Krisnadi. Kepala P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, dan Pamin STNK Polda Jabar Iptu Budi Setiawan. Disampaikan pada kegiatan tersebut Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRKU kepada Wajib Pajak yang Telah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah sebagai kesempatan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak untuk membayar tunggakannya. Hal ini pun sebagai antisipasi dihapuskannya data registrasi kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Dan jika Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Jasa Raharja Karawang Sampaikan Peran Penting SWDKLLJ Dalam Sosialisasi Opsen PKB Dan BBNKB Di Kantor Kecamatan Rawamerta

17 Juli 2025 - 10:18 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Bersama Jajaran P3D dan Stakeholder Gelar Operasi Gabungan di Parungsari

17 Juli 2025 - 10:14 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Pastikan Kesiapan dan Keterjaminan Penumpang Angkutan Air di Waduk Jatiluhur

17 Juli 2025 - 10:11 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Bapenda Kota Bekasi Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Keselamatan Lalu Lintas

17 Juli 2025 - 09:57 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Program Pemutihan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Soreang

15 Juli 2025 - 15:41 WIB

Trending di Berita Daerah