Bandung – 20 Januari 2026 – Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah mewakili Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Jawa Barat secara simbolis telah menyerahkan santunan kepada ahli waris yang menjadi korban kecelakaan di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut pada Senin, 19 Januari 2026. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 17/01/2026, berlokasi di Di Jalan Raya Cisewu – Talegong tepatnya di Kampung Parapatan Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang mengakibatkan korban seorang Pria berusia 40 tahun meninggal dunia atas nama Muhidin. Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, Jasa Raharja segera melakukan proses verifikasi dan validasi data guna memastikan hak ahli waris dapat diterima dengan cepat dan tepat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para korban kecelakaan lalu lintas. “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Semoga santunan yang disampaikan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hendriawanto. Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris korban dengan mekanisme transfer bank guna memastikan keamanan dan ketepatan penerimaan dana. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.


























