Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Nasional · 11 Apr 2024 22:52 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang


					Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A  Tol Batang – Semarang Perbesar

JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15
Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Dishub Kota Cirebon

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Terhadap 7 (tujuh) korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 (lima) orang ahli waris korban pada 11 April 2024. Sebanyak 3 (tiga) ahli waris berada di Jawa Timur, 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara 2 (dua) orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Upaya Cegah Laka Lantas dengan Pemasangan Spanduk Himbauan Hati hati Rawan Laka Lantas

Sementara itu, terhadap 24 (dua puluh empat) korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 (dua puluh) korban di RS Kendal
dan 4 (empat) korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa
waspada dan berhati-hati.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ramai Anggaran Program Makan Gratis Dipangkas, Haru: Jangan Terprovokasi

24 Juli 2024 - 16:20 WIB

Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia

23 Juli 2024 - 12:32 WIB

joko widodo

Bahas Pilwalkot Cimahi Mendatang, Haru: Semoga Pecah Telur

20 Juli 2024 - 19:04 WIB

Skema Subsidi Silang Tuk Tekan Angka Kemiskinan

8 Juli 2024 - 16:31 WIB

Diretasnya Pusat Data Nasional, Haru: Usut Tuntas!

4 Juli 2024 - 10:45 WIB

Satuan Praja Pratama Angkatan XXXIV IPDN-Kemendagri Selesaikan Praktik Magang I di Kudus, Rektor: 34.474 Kepala Keluarga Berhasil Terverifikasi dan Validasi

1 Juli 2024 - 17:45 WIB

Trending di Berita Nasional