Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 12 Okt 2023 12:54 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Bersama Jajaran Satlantas Polres Garut


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Bersama Jajaran Satlantas Polres Garut Perbesar

TASIKMALAYA  (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Garut, Susatria Sambasari Lakukan Sosialisasi bersama Jajaran Satlantas Polres Garut.

Sosialisasi kepada seluruh jajaran Satlantas Polres Garut dalam hal ini unit Gakkum Polres Garut mengenai perubahan keterjaminan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 atau lebih kendaraan di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bertempat di Aula Unit Gakkum, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu

hasil rapat yang didapat “Adanya perubahan keterjaminan bagi korban yang menjadi penyebab kecelakaan tidak akan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sejalan berdasarkan Keputusan Direksi No.132/2023 tanggal 04 Oktober 2023 perubahan atas keputusan direksi Nomor SKEP/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 atau lebih kendaraan.

Adapun detail dari 6 jenis pelanggaran yang tidak dijamin antara lain melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM yang sah, mengemudi kendaraan rubah bentuk dan alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di Kantor Perwakilan Sukabumi

Semoga dengan adanya sinergitas dan kesepakatan tentang perubahan keterjaminan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Garut

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

12 Mei 2025 - 20:17 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab Cirebon

11 Mei 2025 - 20:19 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)

10 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja & RS Amanda Mitra Keluarga Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Desa Jatibaru Kec. Jatisari

10 Mei 2025 - 16:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Samsat se-Wilayah Korwil Bogor

10 Mei 2025 - 16:20 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Sat Lantas Polres Sukabumi dan Pemdes Cidahu Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan di Daerah Rawan Kecelakaan

9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Berita Daerah