Bandung – Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah Tahun 2025 serta mengurangi angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui gabungan petugas dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Jasa Raharja kembali melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ yang dimulai pada hari ini, 18 Februari 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di tiga titik lokasi strategis di Kota Bandung, yaitu:
- Samsat Pajajaran di Jalan Cicendo Kota Bandung
- Samsat Kawaluyaan di Jalan Pahlawan Kota Bandung
- Samsat Soekarno Hatta di Jalan Buah Batu Kota Bandung
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak atau yang menunggak pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Operasi pemeriksaan pajak ini juga merupakan salah satu langkah dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Bandung di tahun 2025.
Target utama dari operasi ini adalah kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atau yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan segera melunasi kewajiban yang belum diselesaikan.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban pajak, tetapi juga untuk memperkecil jumlah kendaraan yang tidak terdaftar secara lengkap atau tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotor. Dalam operasi gabungan ini, petugas akan memeriksa langsung status pajak kendaraan serta melakukan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.