Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:35 WIB

Pemberian Sarana Pencegahan Kecelakaan dan Announcer Himbauan Berlalu Lintas ke SMA Negeri 1 Anjatan, Kabupaten Indramayu


					Pemberian Sarana Pencegahan Kecelakaan dan Announcer Himbauan Berlalu Lintas ke SMA Negeri 1 Anjatan, Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny didampingi Penaggung Jawab Bidang Pelayanan, Kevin Heryadi Wiraharja, memberikan sarana pencegahan kecelakaan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Anjatan, Daryam, S.Pd, M.Pd, (16/11).

Dalam kesempatan tersebut juga Jasa Raharja Indramayu memberikan Announcer Himbauan berlalu lintas yang akan dijalankan sesaat sebelum bel pulang sekolah, agar para tenaga pengajar dan siswa siswi tertanam selalu berhati hati dalam perjalanan pulang dan pada saat berangkat ke sekolah, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum,  kendaraan non bermotor maupun berjalan kaki. Pemberian Announcer himbauan tersebut akan disebarkan kepada sekolah lain melalui Jasa Raharja Indramayu pada saat melakukan Sosialisasi maupun Kerjasama lainnya demi menyadarkan berlalu lintas terutama pada usia produktif.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Barat Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Ruas Tol KM 117 Purbaleunyi Kabupaten Bandung Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah